Satuan Perlindungan Masyarakat atau sering kita sebut dengan Satlitmas atau yang lebih kita kenal dengan nama Linmas/Hansip merupakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana dan lain-lain.
Secara garis besar tupoksi Linmas itu ada lima. Hal ini juga telah diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 9 yang isinya sebagai berikut :
- Membantu dalam penanggulangan bencana,
- Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat,
- Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,
- Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu, dan
- Membantu upaya pertahanan Negara.
Berikut Adalah Data LinMas Desa Lapokainse
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
KET
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
|
SUMARNI
|
LINMAS
|
|
2.
|
SARUDIN
|
LINMAS
|
|
Yeheskial Lopsau
07 April 2024 13:48:05
Pembangunan desa...