Tujuan dibentuknya KPMD
Mendorong partisipasi dan gotong royong masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendaliannya dalam rangka melakukan pendampingan implementasi Undang Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dasar Pembentukan KPMD
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Pasal 4).
Kader Teknis Desa Adalah Kader yang mampu membantu kepala desa (Kades) untuk menyusun rencana anggaran biaya (RAB) program pembangunan desa. Kader teknis mempunyai peranan penting dalam membantu pelaksanaan program di desa. Sehingga, program bisa terlaksana dengan baik dan sesuai peraturan.
Kader Teknik Desa merupakan tenaga ahli dibidang pembangunan infrastruktur yang berasal dari warga/masyarakat desa. Kader Teknik Desa adalah “Orang Kunci“ yang mengorganisir dan memimpin rakyat desa bergerak menuju pencapaian cita-cita bersama dalam bidang pembangunan infrastruktur pedesaan.
Berikut Tabel Kadert Teknik dan KPMD Desa Lapokainse
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
KET
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
|
Drs. LA WEI
|
KADER TEKNIK
|
|
2.
|
WA ODE SITI SARI AMANAH, S,Pd
|
KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
|
|
Yeheskial Lopsau
07 April 2024 13:48:05
Pembangunan desa...