BADAN PERMUSYARAWATAN DESA (BPD) LAPOKAINSE
Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu : Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Tabel : Nama Anggota BPD
No.
|
Nama
|
Jabatan
|
Tamatan
|
1.
|
JAMRIN, SP
|
Ketua
|
S-1
|
2.
|
HASAN
|
Wakil Ketua
|
SMA
|
3.
|
LA MENI, S.Pd.I.,MM
|
Sekretaris
|
S-2
|
4.
|
JAHABUDI, S.Pd.,M.Pd
|
Anggota
|
S-2
|
5.
|
WA ANA
|
Anggota
|
SMA
|
Yeheskial Lopsau
07 April 2024 13:48:05
Pembangunan desa...