
Website Resmi
Desa Lapokainse
Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat - Sulawesi Tenggara
Administrator | 21 November 2023 | 691 Kali dibuka

Artikel
Administrator
21 November 2023
691 Kali dibuka
Lapokainse, 20/11/2023. Desa Lapokainse menggelar Musyawarah Penyusunan Rancangan Perturan Desa tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak. Tahapan ini merupakan upaya melakukan konsultasi Publik kepada Masyarakat dan pihak terkait untuk mendapatkan saran dan masukkan serta pertimbangan-pertimbangan yang terkait langsung dengan substansi peraturan sebelum peraturan tersebut disahkan dan diundangkan.
Kepala Desa Lapokainse, La Ode Mohirabu menyampaikan bahwa penyusunan Perdes tentang penertiban hewan ternak dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam rangka penertiban pemeliharaan hewan ternak yang termuat dalam Perda Muna Barat nomor 14 Tahun 2023.
Menurut Kepala Desa Lapokainse, Perdes Ini sangat penting dan mendesak untuk dibentuk. Sebab, selama ini pihaknya banyak mendapat Laporan dari masyarakat terkait pengerusakan tanaman yang dilakukan oleh hewan ternak warga. Bahkan, tak jarang persoalan tersebut dapat membuat konflik antara sesama warga di Desa. Disamping itu dengan adanya perdes ini diharapkan agar Masyarakat baik Petani/ Pekebun Maupun peternak dapat hidup berdampingan secara damai dan tenang.
BPD Desa Lapokainse, La Meni, S.Pd.I.,MM dalam sambutannya juga Menuturkan bahwa Perdes penertiban hewan ternak ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan yang berkaitan ternak warga. Apalagi, di dalam Perdes tersebut nantinya bakal memuat segala aspek terkait ternak termasuk sanksi yang disiapkan jika terdapat ternak warga yang merusak tanaman atau barang warga lainnya. Untuk itu melalui musyawarah ini diharapkan agar kita focus menelaah setiap poin-poin yang telah dimuat agar setelah perdes ini ditetapkan tidak lagi ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. “Mari kita membuka hati dan pikiran kita agar keputusan yang kita hasilkan bersama menjadi keputusan murni dari hati agar kita semua ikhlas menjalankan peraturan ini nantinya” Imbuhnya.
Turut hadir Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Polisi Pamong Praja Kab. Muna Barat, LM. Syawal menuturkan bahwa pembentukan Perdes tentang Penertiban hewan ternak ini adalah langkah maju yang diambil oleh pemerintah Desa Lapokainse dalam upaya menciptakan konduktivitas ditengah-tengah masyarakat. Untuk itu hal ini perlu kita apresiasi dan dukung penuh. Sebab hal ini memerlukan kesadaran bagi warga yang memiliki hewan untuk mengkandangkan ternaknya sehingga dapat terciptanya situasi yang tertib, aman dan nyaman serta lingkungan yang bersih,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Peraturan desa sebagai peraturan yang ditetapkan oleh kepala desa dan BPD tetap merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Olehnya itu setelah disahkannya Peraturan Desa ini maka warga diharapkan mematuhi aturan yang telah disepakati dan apabila dilanggar dapat dikenakan sanksi.
Disamping itu pihak polsek kusambi yang turut hadir dalam kegiatan tersebut sangat mendukung penuh dengan adanya Perdes penertiban Hewan ternak. Ia berharap dengan berlakunya Perdes ini Kami tidak lagi mendapatkan keluhan dari warga terkait dengan kecelakaan, pengerusakan tanaman dan banyaknya kotoran hewan yang berserakan di jalan akibat hewan ternak yang berkeliaran atau tidak dikandangkan.
Dalam musyawarah tersebut berjalan sangat kondusif dan tertib hingga akhir acara.
Download Rancangan Perdes Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak Desa Lapokainse
Komentar yang terbit pada artikel "Desa Lapokainse Bentuk Perdes Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak"
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
502

Populasi
508

Populasi
0

Populasi
1010
502
LAKI-LAKI
508
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
1010
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
LA ODE MOHIRABU

Sekretaris Desa
MUHAMAD SYAHRUL, S.PD

KAUR KEUANGAN
RAMADHAN SID, S.AP

KAUR UMUM & PERENCANAAN
ALI BACO

KASI PELAYANAN & KESEJAHTERAAN
WA ICA, S.Pt

KASI PEMERINTAHAN
AHMAD KUSMA

KEPALA DUSUN I
RASIDI

KEPALA DUSUN II
LA ODE JAMUDDIN

KEPALA DUSUN III
SUKURIN



Desa Lapokainse
Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 15:30:00 |
Selasa | 08:00:00 | 15:30:00 |
Rabu | 08:00:00 | 15:30:00 |
Kamis | 08:00:00 | 15:30:00 |
Jumat | 08:00:00 | 11:00:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Komentar
Menu Kategori
Arsip Artikel

1.727 Kali dibuka
Pedoman Teknis Penyusunan RKP Desa Tahun 2023 Sesuai Permendes...

1.021 Kali dibuka
Sosialisasi UU Pertanahan, Kades Lapokainse Ungkap Masalah Lahan...

960 Kali dibuka
81 Kepala Desa Se-Muna Barat Ikuti Bimtek Peningkatan Kapasitas...

922 Kali dibuka
15 Mahasiswa UHO KKN di Desa Lapokainse Gelar Sosialisasi dan...

778 Kali dibuka
Lapokainse Desa Pertama di Mubar yang Menerapkan Presensi Kehadiran...
.png)
28 Maret 2025
Jelang Lebaran Pemdes Lapokainse Salurkan BLT Serta Insentif...
.png)
10 Maret 2025
Mahasiswa KKN Reguler Batch 1 Universitas Halu Oleo (UHO) 2025...
.png)
17 September 2024
Kemenag Muna Barat Bersama Pemdes Lapokainse Gelar Peringatan...
.png)
23 Desember 2023
Pemdes Lapokainse Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah...

09 Desember 2023
PKK Desa Lapokainse Gelar Penyuluhan Pencegahan Kekerasan Terhadap...
Agenda

Belum ada agenda terdata
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 194 |
Kemarin | : | 278 |
Total | : | 193.106 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.138.121.183 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Masyarakat Sipil
30 November 2023 04:31:33
Harusnya Semua Desa di Mubar Menerapkan Perdes Penertiban Hewan Ternak Seperti ini.