Desa Lapokainse

Kec. Kusambi
Kab. Muna Barat - Sulawesi Tenggara

Artikel

Desa Lapokainse Bentuk Perdes Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak

Administrator

21 November 2023

691 Kali dibuka

Lapokainse, 20/11/2023. Desa Lapokainse menggelar Musyawarah Penyusunan Rancangan Perturan Desa tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak. Tahapan ini merupakan upaya melakukan konsultasi Publik kepada Masyarakat dan pihak terkait untuk mendapatkan saran dan masukkan serta pertimbangan-pertimbangan yang terkait langsung dengan substansi peraturan sebelum peraturan tersebut disahkan dan diundangkan.

Kepala Desa Lapokainse, La Ode Mohirabu menyampaikan bahwa penyusunan Perdes tentang penertiban hewan ternak dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam rangka penertiban pemeliharaan hewan ternak yang termuat dalam Perda Muna Barat nomor 14 Tahun 2023.

Menurut Kepala Desa Lapokainse,  Perdes Ini sangat penting dan mendesak untuk dibentuk. Sebab, selama ini pihaknya banyak mendapat Laporan dari masyarakat terkait pengerusakan tanaman yang dilakukan oleh hewan ternak warga. Bahkan, tak jarang persoalan tersebut dapat membuat konflik antara sesama warga di Desa. Disamping itu dengan adanya perdes ini diharapkan agar Masyarakat baik Petani/ Pekebun Maupun peternak dapat hidup berdampingan secara damai dan tenang.

BPD Desa Lapokainse, La Meni, S.Pd.I.,MM dalam sambutannya juga Menuturkan bahwa Perdes penertiban hewan ternak ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan yang berkaitan ternak warga. Apalagi, di dalam Perdes tersebut nantinya bakal memuat segala aspek terkait ternak termasuk sanksi yang disiapkan jika terdapat ternak warga yang merusak tanaman atau barang warga lainnya. Untuk itu melalui musyawarah ini diharapkan agar kita focus menelaah setiap poin-poin yang telah dimuat agar setelah perdes ini ditetapkan tidak lagi ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. “Mari kita membuka hati dan pikiran kita agar keputusan yang kita hasilkan bersama menjadi keputusan murni dari hati agar kita semua ikhlas menjalankan peraturan ini nantinya” Imbuhnya.

Turut hadir Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Polisi Pamong Praja Kab. Muna Barat,  LM. Syawal menuturkan bahwa pembentukan Perdes tentang Penertiban hewan ternak ini adalah langkah maju yang diambil oleh pemerintah Desa Lapokainse dalam upaya menciptakan konduktivitas ditengah-tengah masyarakat. Untuk itu hal ini perlu kita apresiasi dan dukung penuh. Sebab hal ini memerlukan kesadaran bagi warga yang memiliki hewan untuk mengkandangkan ternaknya sehingga dapat terciptanya situasi yang tertib, aman dan nyaman serta lingkungan yang bersih,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Peraturan desa sebagai peraturan yang ditetapkan oleh kepala desa dan BPD tetap merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Olehnya itu setelah disahkannya Peraturan Desa ini maka warga diharapkan mematuhi aturan yang telah disepakati dan apabila dilanggar dapat dikenakan sanksi.

Disamping itu pihak polsek kusambi yang turut hadir dalam kegiatan tersebut sangat mendukung penuh dengan adanya Perdes penertiban Hewan ternak. Ia berharap dengan berlakunya Perdes ini Kami tidak lagi mendapatkan keluhan dari warga terkait dengan kecelakaan, pengerusakan tanaman dan banyaknya kotoran hewan yang berserakan di jalan akibat hewan ternak yang berkeliaran atau tidak dikandangkan.

Dalam musyawarah tersebut berjalan sangat kondusif dan tertib hingga akhir acara.

 

Download Rancangan Perdes Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak Desa Lapokainse

b 

a  

Komentar yang terbit pada artikel "Desa Lapokainse Bentuk Perdes Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak"

Masyarakat Sipil

30 November 2023 04:31:33

Harusnya Semua Desa di Mubar Menerapkan Perdes Penertiban Hewan Ternak Seperti ini.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

LA ODE MOHIRABU

Sekretaris Desa

MUHAMAD SYAHRUL, S.PD

KAUR KEUANGAN

RAMADHAN SID, S.AP

KAUR UMUM & PERENCANAAN

ALI BACO

KASI PELAYANAN & KESEJAHTERAAN

WA ICA, S.Pt

KASI PEMERINTAHAN

AHMAD KUSMA

KEPALA DUSUN I

RASIDI

KEPALA DUSUN II

LA ODE JAMUDDIN

KEPALA DUSUN III

SUKURIN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Lapokainse

Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 15:30:00
Selasa 08:00:00 15:30:00
Rabu 08:00:00 15:30:00
Kamis 08:00:00 15:30:00
Jumat 08:00:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:194
Kemarin:278
Total:193.106
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.138.121.183
Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor

Wilayah Desa

INFO GRAFIS APBDES


 

Cek Realisasi APBDes Lapokainse

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.407.883.000,00Rp 1.407.883.000,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.417.391.000,00Rp 1.396.812.000,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 19.016.000,00Rp 19.016.000,00

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 807.073.000,00Rp 807.073.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 600.810.000,00Rp 600.810.000,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 550.562.190,00Rp 532.830.000,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 335.085.810,00Rp 332.239.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 65.800.000,00Rp 65.800.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 373.783.000,00Rp 373.783.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 92.160.000,00Rp 92.160.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-4.74335910478388
Longitude:122.53446578979494

Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat - Sulawesi Tenggara

Buka Peta

Wilayah Desa