Desa Lapokainse
Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat - 74
Administrator | 21 November 2023 | 1.086 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
21 November 2023
1.086 Kali Dibaca
Lapokainse, 20/11/2023. Desa Lapokainse menggelar Musyawarah Penyusunan Rancangan Perturan Desa tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak. Tahapan ini merupakan upaya melakukan konsultasi Publik kepada Masyarakat dan pihak terkait untuk mendapatkan saran dan masukkan serta pertimbangan-pertimbangan yang terkait langsung dengan substansi peraturan sebelum peraturan tersebut disahkan dan diundangkan.
Kepala Desa Lapokainse, La Ode Mohirabu menyampaikan bahwa penyusunan Perdes tentang penertiban hewan ternak dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam rangka penertiban pemeliharaan hewan ternak yang termuat dalam Perda Muna Barat nomor 14 Tahun 2023.
Menurut Kepala Desa Lapokainse, Perdes Ini sangat penting dan mendesak untuk dibentuk. Sebab, selama ini pihaknya banyak mendapat Laporan dari masyarakat terkait pengerusakan tanaman yang dilakukan oleh hewan ternak warga. Bahkan, tak jarang persoalan tersebut dapat membuat konflik antara sesama warga di Desa. Disamping itu dengan adanya perdes ini diharapkan agar Masyarakat baik Petani/ Pekebun Maupun peternak dapat hidup berdampingan secara damai dan tenang.
BPD Desa Lapokainse, La Meni, S.Pd.I.,MM dalam sambutannya juga Menuturkan bahwa Perdes penertiban hewan ternak ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan yang berkaitan ternak warga. Apalagi, di dalam Perdes tersebut nantinya bakal memuat segala aspek terkait ternak termasuk sanksi yang disiapkan jika terdapat ternak warga yang merusak tanaman atau barang warga lainnya. Untuk itu melalui musyawarah ini diharapkan agar kita focus menelaah setiap poin-poin yang telah dimuat agar setelah perdes ini ditetapkan tidak lagi ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. “Mari kita membuka hati dan pikiran kita agar keputusan yang kita hasilkan bersama menjadi keputusan murni dari hati agar kita semua ikhlas menjalankan peraturan ini nantinya” Imbuhnya.
Turut hadir Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Polisi Pamong Praja Kab. Muna Barat, LM. Syawal menuturkan bahwa pembentukan Perdes tentang Penertiban hewan ternak ini adalah langkah maju yang diambil oleh pemerintah Desa Lapokainse dalam upaya menciptakan konduktivitas ditengah-tengah masyarakat. Untuk itu hal ini perlu kita apresiasi dan dukung penuh. Sebab hal ini memerlukan kesadaran bagi warga yang memiliki hewan untuk mengkandangkan ternaknya sehingga dapat terciptanya situasi yang tertib, aman dan nyaman serta lingkungan yang bersih,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Peraturan desa sebagai peraturan yang ditetapkan oleh kepala desa dan BPD tetap merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Olehnya itu setelah disahkannya Peraturan Desa ini maka warga diharapkan mematuhi aturan yang telah disepakati dan apabila dilanggar dapat dikenakan sanksi.
Disamping itu pihak polsek kusambi yang turut hadir dalam kegiatan tersebut sangat mendukung penuh dengan adanya Perdes penertiban Hewan ternak. Ia berharap dengan berlakunya Perdes ini Kami tidak lagi mendapatkan keluhan dari warga terkait dengan kecelakaan, pengerusakan tanaman dan banyaknya kotoran hewan yang berserakan di jalan akibat hewan ternak yang berkeliaran atau tidak dikandangkan.
Dalam musyawarah tersebut berjalan sangat kondusif dan tertib hingga akhir acara.
Download Rancangan Perdes Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak Desa Lapokainse
Komentar
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
509
Populasi
526
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
1035
509
LAKI-LAKI
526
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1035
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
LA ODE MOHIRABU
Sekretaris Desa
MUHAMAD SYAHRUL, S.PD
KAUR KEUANGAN
RAMADHAN SID, S.AP
KAUR UMUM & PERENCANAAN
ALI BACO
KASI PEMERINTAHAN
AHMAD KUSMA
KEPALA DUSUN I
RASIDI
KEPALA DUSUN II
LA ODE JAMUDDIN
KEPALA DUSUN III
SUKURIN
Desa Lapokainse
Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, 74
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 15:30:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 15:30:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 15:30:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 15:30:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 13:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Komentar
Menu Kategori
Arsip Artikel
2.626 Kali
Pedoman Teknis Penyusunan RKP Desa Tahun 2023 Sesuai Permendes PDTT Nomor 20 Tahun 2021
1.501 Kali
Sosialisasi UU Pertanahan, Kades Lapokainse Ungkap Masalah Lahan yang Terkena Jalur Ring Road
1.345 Kali
15 Mahasiswa UHO KKN di Desa Lapokainse Gelar Sosialisasi dan Pemaparan Program kerja
1.341 Kali
81 Kepala Desa Se-Muna Barat Ikuti Bimtek Peningkatan Kapasitas di Jatinangor
1.262 Kali
Mahasiswa KKN Reguler Batch 1 Universitas Halu Oleo (UHO) 2025 Gelar Pemaparan Program Kerja
1.182 Kali
Data Penerima Bantuan Berbasis Keluarga
1.097 Kali
Lapokainse Desa Pertama di Mubar yang Menerapkan Presensi Kehadiran Aparatur Online
151 Kali
Warga Desa Lapokainse Antusias Ikuti Cek Kesehatan Gratis Yang Dilaksanakan Puskesmas Guali
333 Kali
Tugaskan Staf Khusus, Kades Lapokainse Pastikan Warga Tak Kesulitan Urus Data Kependudukan dan BPJS Kesehatan
720 Kali
Kades Lapokainse Berikan Penghargaan kepada 6 Peserta Paskibraka Asal Desa Lapokainse Pada Malam Ramah Tamah HUT RI ke 80 HIPMALA
489 Kali
Kades Lapokainse Resmi Buka Lomba HUT RI ke-80 Tahun 2025 yang Digelar HIPMALA
576 Kali
Gerak Cepat, Desa Lapokainse Telah Bentuk Koperasi Desa Merah Putih
544 Kali
Jelang Lebaran Pemdes Lapokainse Salurkan BLT Serta Insentif Pegawai Syara dan Kader
1.262 Kali
Mahasiswa KKN Reguler Batch 1 Universitas Halu Oleo (UHO) 2025 Gelar Pemaparan Program Kerja
Agenda
Belum ada agenda terdata
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 756 |
| Kemarin | : | 657 |
| Total | : | 283,061 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.38 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Masyarakat Sipil
30 November 2023 12:31:33
Harusnya Semua Desa di Mubar Menerapkan Perdes Penertiban Hewan Ternak Seperti ini.