Desa Lapokainse
Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat - 74
Administrator | 28 September 2026 | 50 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
28 September 2026
50 Kali Dibaca
BENARKAH PERANGKAT DESA AKAN DIANGKAT MENJADI ASN? Ini Penjelasan Aturan Terbarunya
JAKARTA — Kabar mengenai perangkat desa yang disebut-sebut akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perhatian masyarakat. Informasi tersebut ramai diperbincangkan karena menyangkut masa depan dan status kepegawaian perangkat desa di seluruh Indonesia.
Namun, berdasarkan regulasi terbaru yang berlaku saat ini, belum ada ketentuan yang menyatakan seluruh perangkat desa otomatis diangkat menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK. Hal ini penting diluruskan agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan perangkat desa.
Salah satu regulasi terbaru yang menjadi dasar pembahasan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. PP tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 27 Maret 2026. Dalam materi pokoknya, pemerintah memang mengatur mengenai perangkat desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil, tetapi hal tersebut berbeda dengan ketentuan yang mengangkat seluruh perangkat desa menjadi ASN.
Dalam aturan tersebut, perangkat desa pada dasarnya berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sementara itu, ASN merupakan pegawai yang terdiri atas PNS dan PPPK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ASN. Dengan demikian, perangkat desa tidak otomatis berubah status menjadi ASN hanya karena adanya PP 16 Tahun 2026.
Justru, PP 16 Tahun 2026 mengatur persoalan perangkat desa yang sudah berstatus PNS. Ketentuan ini perlu dibedakan dari isu mengenai pengangkatan perangkat desa menjadi ASN. Artinya, keberadaan PNS yang menjabat sebagai perangkat desa merupakan persoalan yang berbeda dengan pengangkatan perangkat desa non-ASN menjadi PNS atau PPPK.
Informasi mengenai perangkat desa menjadi ASN juga perlu dikaitkan dengan mekanisme pengadaan ASN. Secara umum, pengadaan ASN dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pengangkatan menjadi ASN tidak dapat disamakan dengan pengangkatan otomatis berdasarkan jabatan seseorang sebagai perangkat desa.
Di sisi lain, perangkat desa mendapatkan sejumlah penguatan hak melalui PP 16 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur penghasilan tetap, tunjangan, tunjangan purnatugas, serta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Untuk perangkat desa lainnya, penghasilan tetap ditetapkan dengan dasar 100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a masa kerja 0 tahun, dengan mekanisme kenaikan berkala yang juga diatur dalam PP tersebut dan ketentuan teknis daerah.
Karena itu, informasi bahwa seluruh perangkat desa akan otomatis diangkat menjadi ASN belum memiliki dasar hukum dalam PP 16 Tahun 2026. Perangkat desa yang ingin mengetahui kepastian status kepegawaiannya perlu memperhatikan Undang-Undang Desa, PP 16 Tahun 2026, peraturan mengenai ASN, serta aturan teknis yang ditetapkan pemerintah daerah.
Pemerintah daerah dan pemerintah desa juga diharapkan menyampaikan informasi berdasarkan regulasi resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran. Bagi perangkat desa, perkembangan kebijakan terkait status kepegawaian tetap perlu dipantau karena kebijakan pemerintah dapat berubah apabila di kemudian hari diterbitkan regulasi baru yang secara khusus mengatur persoalan tersebut.
Kesimpulannya, untuk saat ini belum ada ketentuan yang mengatur bahwa seluruh perangkat desa otomatis diangkat menjadi ASN. PP 16 Tahun 2026 memang memuat ketentuan mengenai perangkat desa yang berstatus PNS, tetapi hal tersebut bukan berarti seluruh perangkat desa akan dikonversi menjadi PNS atau PPPK.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
517
Populasi
529
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
1046
517
Laki-laki
529
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1046
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
LA ODE MOHIRABU, S.PD
Sekretaris Desa
MUHAMAD SYAHRUL, S.PD
KAUR KEUANGAN
RAMADHAN SID, S.AP
KAUR UMUM & PERENCANAAN
ALI BACO
KASI PEMERINTAHAN
AHMAD KUSMA
KEPALA DUSUN I
RASIDI
KEPALA DUSUN II
LA ODE JAMUDDIN
KEPALA DUSUN III
SUKURIN
Desa Lapokainse
Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, 74
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
RADIO RRI Kendari SULTRA
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 15:30:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 15:30:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 15:30:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 15:30:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 13:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Komentar
Menu Kategori
Arsip Artikel
3.957 Kali
Pedoman Teknis Penyusunan RKP Desa Tahun 2023 Sesuai Permendes PDTT Nomor 20 Tahun 2021
2.374 Kali
Sosialisasi UU Pertanahan, Kades Lapokainse Ungkap Masalah Lahan yang Terkena Jalur Ring Road
2.257 Kali
Mahasiswa KKN Reguler Batch 1 Universitas Halu Oleo (UHO) 2025 Gelar Pemaparan Program Kerja
2.242 Kali
15 Mahasiswa UHO KKN di Desa Lapokainse Gelar Sosialisasi dan Pemaparan Program kerja
2.223 Kali
81 Kepala Desa Se-Muna Barat Ikuti Bimtek Peningkatan Kapasitas di Jatinangor
2.213 Kali
Data Penerima Bantuan Berbasis Keluarga
1.934 Kali
Lapokainse Desa Pertama di Mubar yang Menerapkan Presensi Kehadiran Aparatur Online
49 Kali
RAMAI Benarkah Perangkat Desa Akan Diangkat Jadi ASN Ini Fakta Aturan Terbaru
401 Kali
Dari Keluarga Sederhana, Mengibarkan Merah Putih: Tiga Putra-Putri Desa Lapokainse Ukir Prestasi di HUT RI 2026 Muna Barat
697 Kali
Kades Lapokainse Kembali Hadirkan 25 Unit Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni untuk Warga, Total 103 Unit Sejak 2020
1.805 Kali
Negara Terus Menggantung Nasib Perangkat Desa
758 Kali
Warga Desa Lapokainse Antusias Ikuti Cek Kesehatan Gratis Yang Dilaksanakan Puskesmas Guali
1.366 Kali
Tugaskan Staf Khusus, Kades Lapokainse Pastikan Warga Tak Kesulitan Urus Data Kependudukan dan BPJS Kesehatan
1.768 Kali
Kades Lapokainse Berikan Penghargaan kepada 6 Peserta Paskibraka Asal Desa Lapokainse Pada Malam Ramah Tamah HUT RI ke 80 HIPMALA
Agenda
Belum ada agenda terdata
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 1,120 |
| Kemarin | : | 786 |
| Total | : | 459,856 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.68 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |


Kirim Komentar