Desa Lapokainse

Kecamatan Kusambi
Kabupaten Muna Barat - Sulawesi Tenggara

Artikel

RAMAI Benarkah Perangkat Desa Akan Diangkat Jadi ASN Ini Fakta Aturan Terbaru

Administrator

28 September 2026

50 Kali Dibaca

BENARKAH PERANGKAT DESA AKAN DIANGKAT MENJADI ASN? Ini Penjelasan Aturan Terbarunya

JAKARTA — Kabar mengenai perangkat desa yang disebut-sebut akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perhatian masyarakat. Informasi tersebut ramai diperbincangkan karena menyangkut masa depan dan status kepegawaian perangkat desa di seluruh Indonesia.

Namun, berdasarkan regulasi terbaru yang berlaku saat ini, belum ada ketentuan yang menyatakan seluruh perangkat desa otomatis diangkat menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK. Hal ini penting diluruskan agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan perangkat desa.

Salah satu regulasi terbaru yang menjadi dasar pembahasan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. PP tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 27 Maret 2026. Dalam materi pokoknya, pemerintah memang mengatur mengenai perangkat desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil, tetapi hal tersebut berbeda dengan ketentuan yang mengangkat seluruh perangkat desa menjadi ASN.

Dalam aturan tersebut, perangkat desa pada dasarnya berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sementara itu, ASN merupakan pegawai yang terdiri atas PNS dan PPPK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ASN. Dengan demikian, perangkat desa tidak otomatis berubah status menjadi ASN hanya karena adanya PP 16 Tahun 2026.

Justru, PP 16 Tahun 2026 mengatur persoalan perangkat desa yang sudah berstatus PNS. Ketentuan ini perlu dibedakan dari isu mengenai pengangkatan perangkat desa menjadi ASN. Artinya, keberadaan PNS yang menjabat sebagai perangkat desa merupakan persoalan yang berbeda dengan pengangkatan perangkat desa non-ASN menjadi PNS atau PPPK.

Informasi mengenai perangkat desa menjadi ASN juga perlu dikaitkan dengan mekanisme pengadaan ASN. Secara umum, pengadaan ASN dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pengangkatan menjadi ASN tidak dapat disamakan dengan pengangkatan otomatis berdasarkan jabatan seseorang sebagai perangkat desa.

Di sisi lain, perangkat desa mendapatkan sejumlah penguatan hak melalui PP 16 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur penghasilan tetap, tunjangan, tunjangan purnatugas, serta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Untuk perangkat desa lainnya, penghasilan tetap ditetapkan dengan dasar 100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a masa kerja 0 tahun, dengan mekanisme kenaikan berkala yang juga diatur dalam PP tersebut dan ketentuan teknis daerah.

Karena itu, informasi bahwa seluruh perangkat desa akan otomatis diangkat menjadi ASN belum memiliki dasar hukum dalam PP 16 Tahun 2026. Perangkat desa yang ingin mengetahui kepastian status kepegawaiannya perlu memperhatikan Undang-Undang Desa, PP 16 Tahun 2026, peraturan mengenai ASN, serta aturan teknis yang ditetapkan pemerintah daerah.

Pemerintah daerah dan pemerintah desa juga diharapkan menyampaikan informasi berdasarkan regulasi resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran. Bagi perangkat desa, perkembangan kebijakan terkait status kepegawaian tetap perlu dipantau karena kebijakan pemerintah dapat berubah apabila di kemudian hari diterbitkan regulasi baru yang secara khusus mengatur persoalan tersebut.

Kesimpulannya, untuk saat ini belum ada ketentuan yang mengatur bahwa seluruh perangkat desa otomatis diangkat menjadi ASN. PP 16 Tahun 2026 memang memuat ketentuan mengenai perangkat desa yang berstatus PNS, tetapi hal tersebut bukan berarti seluruh perangkat desa akan dikonversi menjadi PNS atau PPPK.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

LA ODE MOHIRABU, S.PD

Sekretaris Desa

MUHAMAD SYAHRUL, S.PD

KAUR KEUANGAN

RAMADHAN SID, S.AP

KAUR UMUM & PERENCANAAN

ALI BACO

KASI PEMERINTAHAN

AHMAD KUSMA

KEPALA DUSUN I

RASIDI

KEPALA DUSUN II

LA ODE JAMUDDIN

KEPALA DUSUN III

SUKURIN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Lapokainse

Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, 74

RADIO RRI Kendari SULTRA

Radio RRI Kendari
CLICK TO PLAY

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 15:30:00
Selasa 08:00:00 15:30:00
Rabu 08:00:00 15:30:00
Kamis 08:00:00 15:30:00
Jumat 08:00:00 13:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:1,120
Kemarin:786
Total:459,856
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.217.68
Browser:Mozilla 5.0
Isi Buku Tamu
📌 Buku Tamu Digital Aktif
0 tamu hari ini
No Nama Instansi Alamat Tanggal

📌 TAMU DESA DIGITAL

Sistem pelayanan buku tamu modern berbasis Smart Village untuk mempercepat layanan masyarakat desa.

📝 Isi Buku Tamu Desa
👥 CEK DATA PENDUDUK
PEMERINTAH DESA LAPOKAINSE
KECAMATAN KUSAMBI
KABUPATEN MUNA BARAT
Pastikan Anda Telah Terdata di Dalam Sistem untuk Mendapatkan Pelayanan Maksimal
Memverifikasi NIK...

Info Grafis APBDes

📊 APBDes 2021
📊 Realisasi APBDes 2021
📊 APBDes 2022
📊 Realisasi APBDes 2022
📊 APBDes 2023
📊 Realisasi APBDes 2023
📊 APBDes 2024
📊 Realisasi APBDes 2024
📊 APBDes 2025
📊 Realisasi APBDes 2025
📊 APBDes 2026
×

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 344.890.246,00RP 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 744.890.246,00RP 0,00

APBDes 2026 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 307.775.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 33.592.909,00RP 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 3.522.337,00RP 0,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 369.492.909,00RP 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 194.625.337,00RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 65.800.000,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 86.172.000,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 28.800.000,00RP 0,00

🛣️ PETA JALAN 3D

Lokasi Kantor Desa
Jl. Ring Road
Jl. Kowouno
Jl. Madrasah Terpadu

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-4.74335910478388
Longitude:122.53446578979494

Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat - Sulawesi Tenggara

Buka Peta

Wilayah Desa