Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat - Sulawesi Tenggara
Pemerintah Desa
Administrator | 24 Agustus 2016 | 434 Kali dibuka
Artikel
Pemerintah Desa
Administrator
24 Agustus 2016
434 Kali dibuka
PEMERINTAH DESA LAPOKAINSE
Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu : Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Pemerintahan Desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Pamong Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Pamong Desa adalah pembantu Kepala Desa yang meliputi Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan. Sekretariat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administratif yang dipimpin oleh Sekretaris Desa dan terbagi dalam 2 urusan yaitu urusan Keuangan, serta urusan Umum dan Perencanaan. Pelaksana Teknis terdiri dari dua Seksi yaitu seksi Pemerintahan, serta seksi Kesejahteraandan Pelayanan. Selanjutnya untuk Pelaksana Kewilayahan terdiri dari 3 Dusun.
Tabel : Nama Aparatur Pemerintah Desa
No.
Nama
Jabatan
Pendidikan
1.
LA ODE MOHIRABU
Kepala Desa
SLTA/Sederajat
2.
MUHAMAD SYAHRU, S.Pd
Sekretaris Desa
S-1
3.
RAMADHAN SID, S.AP
Kaur Keuangan
S-1
4.
ALI BACO
Kaur Umum dan Perencanaan
SLTA/Sederajat
5.
AHMAD KUSMA
KKasi Pemerintahan
SLTA/Sederajat
6.
WA ICA, S.Pt
Kasi Pelayanan & Kesejahteraan
S-1
7.
RASIDI
Kepala Dusun I
SLTA/Sederajat
8.
JAEMUDIN
Kepala Dusun II
SLTA/Sederajat
9.
SUKURIN
Kepala Dusun III
SLTA/Sederajat
Reformasi dan otonomi daerah telah menjadi harapan baru bagi pemerintah dan masyarakat desa untuk membangun desanya sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Bagi sebagian besar aparat pemerintah desa, otonomi adalah satu peluang baru yang dapat membuka ruang kreativitas bagi aparatur desa dalam mengelola desa. Hal itu jelas membuat pemerintah desa menjadi semakin leluasa dalam menentukan program pembangunan yang akan dilaksanakan. Sayangnya kondisi ini ternyata belum berjalan cukup mulus. Sebagai contoh, aspirasi desa yang disampaikan dalam proses musrenbang senantiasa kalah dengan kepentingan pemerintah daerah (eksekutif dan legislatif) dengan alasan bukan prioritas, pemerataan dan keterbatasan anggaran.
Dari sisi masyarakat, poin penting yang dirasakan di dalam era otonomi adalah semakin transparannya pengelolaan pemerintahan desa dan semakin pendeknya rantai birokrasi yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh positif terhadap jalannya pembangunan desa. Dalam proses musrenbang, keberadaan delegasi masyarakat desa dalam kegiatan musrenbang di tingkat kabupaten/kota gagasannya adalah membuka peran partisipasi masyarakat desa untuk ikut menentukan dan mengawasi penentuan kebijakan pembangunan daerah. Namun demikian, lagi-lagi muncul persoalan bahwa keberadaan delegasi masyarakat ini hanya menjadi ‘kosmetik’ untuk sekedar memenuhi kuota adanya partisipasi masyarakat dalam proses musrenbang sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang.
Merujuk pada kondisi di atas, tampaknya persoalan partisipasi masyarakat desa dalam proses pembangunan di pedesaan harus diwadahi dalam kelembagaan yang jelas serta memiliki legitimasi yang cukup kuat di mata masyarakat desa.
Yeheskial Lopsau
07 April 2024 13:48:05
Pembangunan desa...