Desa Lapokainse

Kec. Kusambi
Kab. Muna Barat - Sulawesi Tenggara

Info
- SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA LAPOKAINSE KECAMATAN KUSAMBI KABUPATEN MUNA BARAT - Untuk Fitur Layanan Mandiri Segera Hubungi Admin Desa Untuk Mendapatkan Username dan PIN Informasi Untuk Seluruh Masyarakat Desa Lapokainse yang ingin Menampilakn Produk UMKM di Lapak Desa Segera Menghubungi Admin. Gratis Tanpa Biaya Apapun !

Artikel

Laporan Realisasi APBDes Desa Lapokainse TA. 2021

Administrator

30 September 2021

405 Kali dibuka

LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA LAPOKAINSE

TAHUN ANGGARAN 2021.

 

A. Pendahuluan

Bismillaahirrahmannirahim

Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh. 

Puji dan syukur senantiasa kami panjatkan ke hadirat Allah SWT,  karena atas limpahan Rahmat Taufiq dan Hidayah-Nya serta berkenannya, maka laporan Pertanggungjawaban  Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lebakwangi  Tahun Anggaran  2021,    yang merupakan amanat dari masyarakat dapat diselesaikan sesuai dengan Prioritas RKPDes Tahun 2020-2021.

 Laporan ini kami susun dengan maksud sebagai Laporan Kepala Desa kepada BPD dan Masyarakat di bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Penyelenggaraan Pembangunan, dibidang Pembinaan Kemasyarakatan dan dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Bencana Darurat dan Mendesak Desa yang diselenggarakan selama Tahun Anggaran 2021  yang dimuat dalam APBDes 2021 disamping itu Laporan ini diharapkan dapat berguna dan bermanfaat bagi yang membutuhkan Informasi serta sebagai sarana evaluasi Kepala Desa untuk  Pelaksanaan Tugas Kepala Desa di tahun yang akan datang.

Penyusunan laporan ini berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang pada pelaksanaannya menggunakan Aplikasi Siskeudes V2.0.R2.0.2.Rilis.   Laporan ini merupakan upaya bersama seluruh Aparatur Desa dengan lembaga-Lembaga Desa lainnya melalui pengumpulan data dan kompilasi dari seluruh laporan yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan selama kurun waktu 1 (satu)  tahun.

Kepada seluruh aparatur Desa dan semua pihak yang telah memberikan data dan informasi yang dibutuhkan dengan ini disampaikan terima kasih.

Demikianlah penyusunan Laporan pertanggungjawaban Kepala Desa  ini kami buat dan mohon maaf atas segala kelemahan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas,  semoga di tahun yang akan datang akan lebih baik dari tahun  ini.

Wabillaahitaufiq walhidayah

Wassalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh

 

 

B. Dasar Hukum

  1. Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
  2. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas system keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan  Persekonomian  Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2020  Nomor 87);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091) ;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Perencananaan Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
  8. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan dan Hak Asal usul dan Kewenangan berskala Desa;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 611);
  11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 367) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 632);
  12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.07/2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 384);
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; (Berita Negara Tahun 2020 Nomor 249);
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5):
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6):
  16. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2020, tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 384;
  17. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 Tahun 2020, tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau menghadapai Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 377;
  18. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035);
  19. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1129);
  20. Instruksi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, tanggal 15 Mei 2020 tentang Percepatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ;
  21. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2070/SJ Tanggal 2 April 2020 Tentang Penanggulangan Dampak Covid-19 di Desa;
  22. Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 06 Tahun 2020 tentang tata cara pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa (DD) setiap desa kabupaten muna barat. (Berita daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2020 No 6);
  23. Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 07 Tahun 2020 tentang tata cara pembagian dan penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) setiap desa kabupaten muna barat. (Berita daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2020 No 7);
  24. Peraturan Desa lapokainse Nomor 06 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa lapokainse Periode 2021-2026;
  25. Peraturan Desa lapokainse Nomor 07 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa lapokainse tahun 2021;
  26. Peraturan Desa lapokainse Nomor 02 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Desa Lapokainse Tahun 2021;
 

LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

PEMERINTAH DESA LAPOKAINSE

TAHUN ANGGARAN 2021

Uraian Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) Lebih/(Kurang)(Rp) Persentase (%)
4. PENDAPATAN
4.2. Pendapatan Transfer Desa 1.330.994.000,00 1.275.419.000,00 55.575.000,00 95,82
4.2.1. Dana Desa 876.655.000,00 824.080.000,00 52.575.000,00 94,00
4.2.3. Alokasi Dana Desa 454.339.000,00 451.339.000,00 3.000.000,00 99,34
JUMLAH PENDAPATAN 1.330.994.000,00 1.275.419.000,00 55.575.000,00 95,82
5. BELANJA
01 Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 427.877.100,00 427.877.100,00 0,00 100,00
02 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 459.032.400,00 458.184.900,00 847.500,00 99,82
03 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 69.400.000,00 66.400.000,00 3.000.000,00 95,68
04 Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 324.904.200,00 280.804.200,00 44.100.000,00 86,43
05 Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 57.600.000,00 57.600.000,00 0,00 100,00
JUMLAH BELANJA 1.338.813.700,00 1.290.866.200,00 47.947.500,00 96,42
SURPLUS / (DEFISIT) -7.819.700,00 -15.447.200,00 7.627.500,00 -
6. PEMBIAYAAN
PEMBIAYAAN NETTO 0,00 0,00 0,00
SILPA/SiLPA TAHUN BERJALAN -7.819.700,00 -15.447.200,00 7.627.500,00

Grafik Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2021

APBDes 2021 Pelaksanaan


Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp 1.275.419.000,00 | Rp 1.330.994.000,00
95.82 %
Belanja Desa
Rp 1.290.866.200,00 | Rp 1.338.813.700,00
96.42 %
Pembiayaan Desa
Rp 0,00 | Rp 0,00
0 %

APBDes 2021 Pendapatan


Realisasi | Anggaran

Dana Desa
Rp 824.080.000,00 | Rp 876.655.000,00
94 %
Alokasi Dana Desa
Rp 451.339.000,00 | Rp 454.339.000,00
99.34 %

APBDes 2021 Pembelanjaan


Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 427.877.100,00 | Rp 427.877.100,00
100 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 458.184.900,00 | Rp 459.032.400,00
99.82 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 66.400.000,00 | Rp 69.400.000,00
95.68 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 280.804.200,00 | Rp 324.904.200,00
86.43 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 57.600.000,00 | Rp 57.600.000,00
100 %

LAPOKAINSE 2021 Gambar APBDes Desa Lapokainse Tahun 2021

xwebRealisasi Gambar Realisasi APBDes Desa Lapokainse Tahun 2021

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

LA ODE MOHIRABU

Sekretaris Desa

MUHAMAD SYAHRUL, S.PD

KAUR KEUANGAN

RAMADHAN SID, S.AP

KAUR UMUM & PERENCANAAN

ALI BACO

KASI PELAYANAN & KESEJAHTERAAN

WA ICA, S.Pt

KASI PEMERINTAHAN

AHMAD KUSMA

KEPALA DUSUN I

RASIDI

KEPALA DUSUN II

LA ODE JAMUDDIN

KEPALA DUSUN III

SUKURIN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Lapokainse

Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 14:00:00
Selasa 08:00:00 14:00:00
Rabu 08:00:00 14:00:00
Kamis 08:00:00 14:00:00
Jumat 08:00:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:294
Kemarin:143
Total:147.853
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.97.9.175
Browser:Tidak ditemukan

Lokasi Kantor

Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.219.388.000,00Rp 535.189.700,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.228.896.000,00Rp 479.925.620,00

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 668.578.000,00Rp 397.487.200,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 550.810.000,00Rp 137.702.500,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 481.907.340,00Rp 104.640.000,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 372.926.620,00Rp 260.755.620,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 65.800.000,00Rp 20.200.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 216.102.040,00Rp 48.250.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 92.160.000,00Rp 46.080.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-4.74335910478388
Longitude:122.53446578979494

Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat - Sulawesi Tenggara

Buka Peta

Wilayah Desa