Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri. Zakat fitrah disebut juga dengan zakat al-fitr atau zakat al-nafs (zakat jiwa) yang dibayarkan setahun sekali. Disebut zakat jiwa karena salah satu tujuan zakat fitrah adalah untuk membersihkan dan memurnikan jiwa seseorang. Dengan kata lain, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan. Caranya dengan memberikan beras atau makanan pokok kepada mereka yang berhak menerima zakat.
Selain itu, makna dari zakat fitrah adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama khususnya kepada mereka yang kurang mampu dengan membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri.
Rincian Besaran Zakat Fitrah
Kabupaten Muna Barat
Berdasarkan surat keputusan Bupati Muna barat Nomor 112 tahun 2023 tentang Penetapan Besaran zakat Fitrah dan Zakat Harta tahun 1444 H / 2023 M di Kabupaten Muna Barat yaitu :
No |
Jenis |
Besaran Nilai Uang yang Dibulatkan |
1 |
Beras Premium |
Rp.37.000/Jiwa |
2 |
Beras Medium |
Rp. 36.000/Jiwa |
3 |
Beras Biasa |
Rp. 32.000/Jiwa |
4 |
Jagung |
Rp. 18.000/Jiwa |
Keputusan Bupati Muna Barat Nomor 112 Tahun 2023 tentang Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Zakat Harta Tahun 1444H/2023M di Kabupaten Muna Barat
Yeheskial Lopsau
07 April 2024 13:48:05
Pembangunan desa...